Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun (Update 2016)
Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun - 2016. Mulai
tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam
melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem
kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini
tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada
BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga
PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru
PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan
angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya
bisa memadai untuk naik pangkat.
“Paradigmanya harus
diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan?" kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima,
dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar
nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan adanya sistem
baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS
yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS
yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga
PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu
berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh
tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang
naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun
langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Saat ini BKN juga sedang
mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN
akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah
angka kreditnya kurang atau kenapa, atau tidak diurus administrasinya, kalau
kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima kepada waspada.co.id. BKN meminta guru PNS
untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru
PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN
saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan
pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk
mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya
berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan
Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil",
jelas Bima.
Meskipun BKN menerapkan
sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan
berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS
berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan
melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua
tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses
kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan
diproses.
Update 2016 :
Mengingat masih tingginya animo guru/PNS yang ingin
mengetahui lebih jauh mengenai prosedur kenaikan pangkat otomatis ini, maka
dirasa perlu untuk mengupdate kembali tulisan ini. Sebelumnya marilah kita
pahami bersama dulu beberapa istilah dan singkatan yang berkaitan dengan
kepangkatan dibawah ini :
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
- Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
- Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
- Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
- PAK : yaitu Penetapan Angka Kredit dari pejabat yang berwenang
- SKP : yaitu Sasaran Kerja Pegawai
Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS |
Susunan
Kepangkatan
Nomor
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru Muda |
I
|
a
|
2
|
Juru Muda Tingkat I |
I
|
b
|
3
|
Juru |
I
|
c
|
4
|
Juru Tingkat I |
I
|
d
|
5
|
Pengatur Muda |
II
|
a
|
6
|
Pengatur Muda Tingkat I |
II
|
b
|
7
|
Pengatur |
II
|
c
|
8
|
Pengatur Tingkat I |
II
|
d
|
9
|
Penata Muda |
III
|
a
|
10
|
Penata Muda Tingkat I |
III
|
b
|
11
|
Penata |
III
|
c
|
12
|
Penata Tingkat I |
III
|
d
|
13
|
Pembina |
IV
|
a
|
14
|
Pembina Tingkat I |
IV
|
b
|
15
|
Pembina Utama Muda |
IV
|
c
|
16
|
Pembina Utama Madya |
IV
|
d
|
17
|
Pembina Utama |
IV
|
e
|
Nah untuk Guru PNS dalam prosedur kenaikan pangkat
ini menggunakan sistem Kenaikan Pangkat
Pilihan untuk Jabatan Fungsional
Tertentu. Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota
Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif.
- Fotocopy sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Fotocopy sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
- Fotocopy sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
- Fotocopy sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
- Asli dan Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
- Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
- Fotocopy sah Kartu pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah SK Konversi NIP Baru.Fotocopy sah
Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Fotocopy sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
- Fotocopy sah Ijazah, Akta, Transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Fotocopy sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
- Fotocopy sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar Kabupaten dalam wilayah Provinsi
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
Semoga informasi tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun ini bermanfaat untuk kita semua dan menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja guru. Untuk memantau update data kenaikan pangkat dari BKN bisa dicek DISINI.
Artikel yang sangat menarik.
BalasHapusSaya juga mempunyai link berita terkini yang mungkin bermanfaat.
Silahkan kunjungi Berita Terkini Universitas Gunadarma
Saya dulu jadi guru PNS tahun 2005 dari jalur umum non honorer alhamdulillah tidak keluar uang sepeserpun kecuali biaya beli materai, pensil, penghapus, dan bensin. Juga tidak KKN karena tidak kenal dengan pejabat manapu. Tolong Alloh SWT. Alhamdulillah
BalasHapusSaya dulu jadi guru PNS tahun 2005 dari jalur umum non honorer alhamdulillah tidak keluar uang sepeserpun kecuali biaya beli materai, pensil, penghapus, dan bensin. Juga tidak KKN karena tidak kenal dengan pejabat manapu. Tolong Alloh SWT. Alhamdulillah
BalasHapusSaya dulu jadi guru PNS tahun 2005 dari jalur umum non honorer alhamdulillah tidak keluar uang sepeserpun kecuali biaya beli materai, pensil, penghapus, dan bensin. Juga tidak KKN karena tidak kenal dengan pejabat manapu. Tolong Alloh SWT. Alhamdulillah
BalasHapusNaik pangkat otomatis okelah
BalasHapusitu baru reformasi birokrasi........!
BalasHapusSaya Honorer Di SDN 18 Tungkal Ilir Banyuasin 9 thn dn ikut ujian tes CPNS 2x tapi gagal. Berkat bantuang Bpk Drs Warli, M.Si di BKN pusat jakarta alhamdu lillah SK saya sudah keluar bagi teman2 yg sering gagal minta bantuan Bpk Drs Warli, M.Si Tpn. 0812-4263-6841 siapa tahu masih bisa membantu anda
BalasHapus90% sama, apanya yg baru?
BalasHapusBukankah tetap membuat usulan PAK? Itu mmg yg ruwet!
Tetap saja!
sebelumnya terima kasih atas postingannya tentang kenaikan pangkat guru secara otomatis 4 tahun sekal. Tapi dari prosedur usulan kenaikan pangkat masih memperhitungkan PAK. Saya mo tanya apakah masih berlalu permeneg & RB no 16 tahun 2009 ttg jabatan fungsional guru dan Angka Kredit Masih berlaku? Apakah guru masih tetap melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjuta (PKB), mohon pencerahannya
BalasHapus