Direktur Dikdas: Semua Tunjangan Guru Akan Dicairkan April 2016
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2016 - Kapan jadwal pencairan aneka tunjangan guru 2016
? Simak penjelasan dari Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta beberapa waktu
lalu. Seperti dilansir oleh Koran-jakarta.com, Kemendikbud akan mencairkan
berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81
triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April 2016 ini. Poppy Puspitawati menjelaskan,
tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran
sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah. Selanjutnya, Tunjangan
Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah,
berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana
18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana
178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1
sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.
Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk
empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru
pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana
terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis
penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315
juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima
tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.
“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS
kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum
teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.
Link Alternatif Cek SKTP 2016 di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran
sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri
Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk
tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan
amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15
ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru.
Sumber: Koran-jakarta.com
blog info guru
BalasHapus