KemenpanRB Peraturan Pemerintah Tentang Gaji 13 dan THR PNS
KemenpanRB Peraturan Pemerintah Tentang Gaji 13 dan THR PNS - Untuk pertama kalinya, Pegawai
Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang
sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya
peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas. Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun
Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses
harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru
dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden,” ujar
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur
Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat
(13/05).
Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau
sesudah lebaran belum ada,” jelasnya.
DItambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan
gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji
ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang
biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat
pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan
dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu
memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari
raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama
persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu
kali dari gaji pokok.
Sumber: menpan.go.id
Untuk lebih memahami hitungan THR, silahkan klik asal usul THR
BalasHapus