Gaji Ke-13 dan THR PNS Dipastikan Juli Akan Cair
Gaji Ke-13 dan THR PNS Dipastikan Juli Akan Cair - Kabar gembira dari KemenpanRB kepada
seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah
hingga Menteri, bahwa gaji ke-13 dan THR akan dicairkan bulan Juli 2016 nanti. THR (gaji ke-14) untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun
tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman
Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR
itu akan dituangkan dalam dua Peraturan
Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan
HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).
Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya PNS Segera Dicairkan |
Dijelaskan lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR
yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi
pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima
tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota
dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/
administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber
anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman,
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS,
anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Namun
pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,”
imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa
gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS,
anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok,
tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk
pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada
bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni
2016,” jelas Herman.
Setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan
HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk
hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya
silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman menjawab pertanyaan
wartawan.
Sumber: menpan.go.id
Untuk lebih memahami hitungan THR, silahkan klik asal usul THR
BalasHapus