Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Ketentuan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016 – Ini adalah aturan atau ketentuan umum yang harus diketahui dalam penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 pola PLPG dan SG-PPG. Selain harus memenuhi persyaratan peserta sertifikasi sebagimana disampaikan dalam artikel sebelum, para calon peserta sertifikasi juga harus memenuhi ketentuan umum penetapan peserta ini. Dalam salah satu ketentuan juga ada disebutkan perihal pemalsuan. Jadi jangan pernah mencoba untuk memalsukan dokumen apa pun untuk mengikuti sertifikasi guru ini. Sanksinya jika ketahuan anda akan di diskualifikasi sekaligus kehilangan haknya sebagai peserta PLPG.

Ketentuan Sertifikasi Guru 2016

Ketentuan Umum Sertifikasi Guru 2016 :
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
  4. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id.
  5. Disdik Prov/Kab/Kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
    1. meninggal dunia;
    2. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
    3. melakukan pelanggaran disiplin;
    4. mutasi ke jabatan selain Guru;
    5. mutasi ke kabupaten/kota lain;
    6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
    7. pensiun;
    8. mengundurkan diri dari calon peserta;
    9. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas;
    10. Tidak memenuhi persyaratan.
  6. Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  7. Penetapan calon peserta sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016"