Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016 - Bagi nama para guru non
pns SD, SMP penerima tunjangan insentif yang namanya termuat dalam daftar penerima tunjangan insentif tahun
2016 ada baiknya untuk membaca Petunjuk
Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan
Dasar tahun 2016 dari Kemdikbud ini. Dengan membaca Juknis ini diharapkan
anda bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan
insentif, jadwal pemberian tunjangan, besaran tunjangan berapa, mekanisme
pembayarannya seperti apa dan seterusnya. Untuk itu silahkan dibaca saja
penjelasannya berikut ini.
Pengertian
Dalam juknis ini dijelaskan pengertian pemberian
Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) adalah pemberian
penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran
Insentif
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kriteria
Penerima Tunjangan
Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai
berikut:
- Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
- Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Mekanisme
Pembayaran Insentif
- Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
- Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Tahapan
Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran
insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun
berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun
berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun
berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun
berkenaan.
Secara rinci tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 ini dapat anda unduh pada link tautan dibawah ini. Demikian info
yang bisa disampaikan, terimakasih.
BLUM REJEKI KALI YAA
BalasHapusKenapa insentif tidak cairan yaaa
BalasHapusData Dapodik tidak bermasalah tahun 2015 cair info kuota naik tapi kenapa th 2016 tidak cair ada apa ini?
BalasHapus