Ini Surat Edaran Dirjen GTK Biaya SG-PPG Resmi Dihapuskan
Surat Dirjen GTK Biaya SG-PPG Resmi Dihapuskan - info sertifikasi guru terbaru - Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui surat edaran Dirjen GTK Sumarna
Surapranata Nomor 14501/B/GT/2016 perihal Sertifikasi Guru tanggal 19 April
kemarin secara resmi menginformasikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kepala LPMP seluruh Indonesia bahwa pembiayaan SG-PPG secara
mandiri ditiadakan atau dihapuskan. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara
Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan
Profesi Guru (SG-PPG). Dalam pemberitaan sebelumnya saya sudah sampaikan juga informasi
awal bahwa Biaya sergur SG-PPG akan ditanggung Pemerintah.
Surat Edaran Dirjen GTK Pembiayaan SGPPG ditanggung Pemerintah |
Dengan sudah dikeluarkannya edaran resmi dari Dirjen
GTK ini maka sudah tidak ada keraguan lagi bagi calon peserta SG-PPG tahun ini
untuk memastikan diri mengikuti pendidikan profesi guru yang barbasis program
studi ini. Dirjen GTK juga menyampaikan bahwa penuntasan pelaksanaan proses
sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019.
Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru tetap dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses
sertifikasi, Dirjen GTK menginstruksikan untuk melanjutkan melakukan verifikasi
dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan
proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan
sampai dengan 15 Mei 2016.
Posting Komentar untuk "Ini Surat Edaran Dirjen GTK Biaya SG-PPG Resmi Dihapuskan"