Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP 2016
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP 2016 - Untuk guru SD dan SMP penerima
tunjangan profesi yang namanya termuat dalam daftar nama guru penerima tunjangan profesi tahun 2016 inilah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru SD dan SMP Dikdas 2016 yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud agar
diketahui dan dipahami oleh para penerima tunjangan. Diharapkan dengan membaca
Juknis ini anda bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima
tunjangan profesi, jadwal penyaluran tunjangan, besaran tunjangan profesi,
mekanisme penyaluran dan lain-lain. Untuk itu silahkan dibaca penjelasannya
berikut ini.
Pengertian
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu
guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS dan pengawas satuan
pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi sebagai
penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan
Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru,
memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu.
Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS jenjang
pendidikan dasar dan pengawas satuan pendidikan dasar di bawah binaan Provinsi
adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan
perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar diberikan
sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah
disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per
bulan. Tunjangan profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
Penerima Tunjangan
Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun anggaran 2016:
1. Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala
Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur
atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih
berlaku dan pembiayaan gajinya dibebankan pada APBD;
2. Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK
Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali
guru pendidikan agama;
3. Guru PNS jenjang pendidikan dasar di bawah binaan
provinsi;
4. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata
pelajaran jenjang pendidikan dasar di bawah binaan provinsi;
5. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang
telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru
yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
6. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio
peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran
2016/2017.
8. Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban
kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan
administrasi pangkalnya (satminkal),
9. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya.
10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8
dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP yang
melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006
pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata
pelajaran tertentu di SMP tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar
dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015
tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas
pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 .
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di
satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di
satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK/KKPI.
Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang
SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan
minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga)
orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
pada jenjang SD/SMP, kepala laboratorium pada jenjang SMP, mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
e. Mendapat tugas tambahan sebagai narasumber
nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau
pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 8 (delapan) jam tatap
muka per minggu.
f. Perpustakaan, laboratorium, bengkel atau sejenisnya
sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai standar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
g. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala
Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala
Perpustakaan pada jenjang SD, SMP yang sesuai dengan standar sarana dan
prasarana
h. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala
Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium
yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, dengan kondisi bahwa untuk
jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang
membawahi semua pengelola laboratorium.
i. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau
TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada
satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat
puluh) orang peserta didik di satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat
berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih
menjadi guru pembimbing khusus.
j. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di
daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan
khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
l. Bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit
sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka
waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai
dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta
sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh
Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap
dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1) Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata
pelajaran lain
2) Menjadi tutor Paket A dan B, atau program
pendidikan kesetaraan
3) Menjadi guru bina pada sekolah terbuka
4) Menjadi guru pamong pada sekolah terbuka
5) Membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka
6) Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial
teaching)
7) Mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik
pribadi, atau milik masyarakat.
8) Menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan
9) Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri yang diselenggarakan oleh Kemenkokesra
10) Menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada
KKG/MGMP
11) Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta
didik
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di
atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya
m. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di Luar
Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain
atas dasar kerjasama antarnegara.
11. Belum pensiun;
12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru
dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya;
13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas
sekolah;
14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
15. Tidak merangkap sebagai anggota eksekutif,
yudikatif, atau legislatif;
16. Dalam pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah
memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan,
antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan
perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih
mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila
yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas,
sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik kepada
Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota
17. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru
sesuai konversi;
18. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0
tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
20. Bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak
mendapatkan tunjangan profesi apabila:
a. Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan,
yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh)
satuan pendidikan jenjang SMP. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi
hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b. Memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan
dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan
pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP.
Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada
sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada
sekolah binaannya untuk jenjang SMP.
c. Apabila Pengawas tidak dapat memenuhi beban kerja
sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat memenuhi jumlah guru binaannya dari
satuan pendidikan lain.
d. Khusus Pengawas Bimbingan Konseling memenuhi jumlah
minimal guru binaan, yaitu 40 guru Bimbingan Konseling dan boleh antar lintas
jenjang. Dalam hal di daerah tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas
BK dapat memantau 8 standar Nasional Pendidikan minimal 1 satuan pendidikan.
e. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah
guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
21. Masa kerja pengawas dihitung sejak diangkat
menjadi pengawas sekolah;
22. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum
Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan;
23. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang
menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan
tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus
mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling
banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan
sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan
pendidikan adalah sebagai berikut :
1) Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata
Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1) Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA
dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
2) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan
IPS jenjang SMP, beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku
pada rombongan belajar yang dibinanya.
c. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013
dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat
menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai
implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah
daerah yang menetapkan.
d. Bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI
memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling
sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
e. Bagi Guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk
memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat
puluh) peserta didik.
f. Bagi Guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala
Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka
per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi
Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan
Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Ketentuan
Pembayaran Tunjangan
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada
tahun 2016 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing)
adalah sebagai berikut.
1. Besaran tunjangan profesi pada tahun 2016
dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 dan untuk
kenaikan gaji berkala berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
pada akhir tahun 2015.
2. Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang
kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2016, kenaikan gaji Pegawai Negeri
Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3. Bagi guru PNS, besaran tunjangan profesi akibat
kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan,
besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada
tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya.
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada
tahun 2016 bagi guru bukan PNS yang dalam proses pelaporan SK Pemberian
Kesetaraan adalah sebagai berikut.
1. SK Inpassing baik yang diterbitkan berdasarkan
ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 maupun Permendiknas Nomor 22 Tahun
2010 tentang Inpassing, tunjangan profesinya dapat dibayarkan setelah
melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannnya untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
dan mulai diperhitungkan selisihnya pada tahun berikutnya.
2. SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yang
terbit berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya
akan diberlakukan pada Januari tahun berikutnya.
Aturan-aturan lainnya yang berhubungan tentang PetunjukTeknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Dikdas 2016 silahkan anda baca secara lengkap dan unduh melalui
link tautan dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP 2016"