Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Dikdas 2016
Juknis PenyaluranTunjangan Khusus Guru Dikdas 2016 - Bagi guru dikdas SD dan SMP penerima
tunjangan khusus yang namanya termuat dalam daftar nama guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 inilah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi
Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 dari Ditjen GTK Kemdikbud yang
wajib anda baca. Dengan membaca Juknis ini diharapkan anda bisa memahami
seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan khusus, jadwal
pemberian tunjangan, besaran tunjangan khusus, mekanisme penyaluran dan lain-lain.
Untuk itu silahkan dibaca saja penjelasannya berikut ini.
Pengertian
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di
daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat
Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan
kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan
meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit
dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan,
kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman
permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang
tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu
yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses
transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang
sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta
tidak memiliki sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan
keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan
masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah
belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi
dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas
wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan;
dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau
sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan
sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah
yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung
api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan
pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan
terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru
dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka
mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan
dengan segera.
10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah
guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih
pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam
melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus
oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau
masyarakat (yayasan).
12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru
yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Besaran
Insentif
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan
PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok,
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing
adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang
per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria
Penerima Tunjangan
Kriteria guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah
sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua)
tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah
guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
Mekanisme
Penyaluran Tunjangan Khusus
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan
nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada
Dapodik.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun
berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota
melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang
diberikan.
3. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat
melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus
pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
4. Jika ada persyaratan yang kurang, guru dapat melengkapi
melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan khusus
bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam
satu tahun.
6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai
dengan kewenangannnya.
7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan
terjadinya retur, maka Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tahapan
Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran
tunjangan khusus per-Triwulan.
Demikian info guru terkini tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang dapat anda unduh langsung pada link tautan dibawah ini.
kami guru non pns tidak dapat sk penyetaraan tidak apa-apa semoga uangnya pemerintah tidak digunakan untuk dirampok atau dikorupsi oleh pejabat-pejabat, padahal mereka yang korup pernah diajar oleh guru tapi hasilnya tetap korupsi, ya itulah manusia padahal kami hanya dibayar 1.500.000
BalasHapus