Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik – Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan
pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang
Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang di dalamnya
antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah. Terhitung
mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru
RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya
dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015.
Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
- Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
- Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
- Tugas tambahan; dan
- Penetapan beban kerja.
Keputusan Menteri Agama Nomor 103/2015 ini merupakan
acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat
dibayarkan. Silahkan anda unduh Kepmenag pada link tautan ini.
Posting Komentar untuk "Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik"