Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat PendidikKeputusan Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang di dalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah. Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015.

Kepmenag 103/2015

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
  1. Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
  3. Tugas tambahan; dan
  4. Penetapan beban kerja.


Keputusan Menteri Agama Nomor 103/2015 ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Silahkan anda unduh Kepmenag pada link tautan ini.

Posting Komentar untuk "Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik"