Juknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Kemenag 2016
Juknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Kemenag 2016 – Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa
madrasah diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI dalam
rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta
menarik anak untuk mau kembali bersekolah. Sebagai panduan pelaksanaan Program
Indonesia Pintar (PIP) maka Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan
Keputusan Nomor 1022 TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Program
Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah yang mengatur secara detil aturan
tentang petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev program tersebut. Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam tentang PIP ini telah ditetapkan pada tanggal 1 Maret
2016.
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program
perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan
untuk :
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara
penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Sasaran dan Kriteria Penerima Manfaat Program
Indonesia Pintar
1. Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.
1. Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :
- Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
- Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
- Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
- Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
- Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
- Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan kriteria;
- Berada di ma’had/pesantren/asrama,
- Mengalami kelainan fisik,
- Yatim dan atau piatu,
- Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
- Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun.
- Madrasah Negeri (MIN,MTsN dan MAN);
- Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.
Besaran Manfaat
Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah: Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah: Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah: Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar
dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni
Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan
mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2016 untuk semester I
Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua
kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak
dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping
itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan
yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan
seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Posting Komentar untuk "Juknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Kemenag 2016"