Batas Waktu Lapor Pajak DJP Online Diperpanjang Hingga 30 April
Batas Waktu Lapor Pajak DJP Online Diperpanjang Hingga 30 April – Kabar
gembira buat guru PNS atau wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan melalui
website eFiling - DJP Online. Seperti dilansir oleh detik.com, sehubungan
dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara
elektronik (e-filing dan e-SPT), maka batas waktu pelaporan SPT online diperpanjang
sampai 30 April 2016. "Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya
kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
secara elektronik," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu
(30/3/2016). Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala masalah teknis
di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan
secara elektronik menjadi terhambat.
"Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut,
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda
Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik,"
ujarnya.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak
orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara
elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan
dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian
SPT.
Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online
melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.
"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut,
Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai
dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
Sumber: detik.com
Posting Komentar untuk "Batas Waktu Lapor Pajak DJP Online Diperpanjang Hingga 30 April"