Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG

Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG  - Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah mulai dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdiknas yang merupakan tahap awal penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014. Terkait dengan hal ini, penjaringan peserta sertifikasi guru dilakukan menggunakan data NUPTK Online dari situs PADAMU NEGERI. Kemudian berdasarkan database PADAMU NEGERI, maka seluruh data Calon Peserta akan dimasukkan  ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru). Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK ini akan dilakukan per tgl 1 januari 2014. Untuk itu maka segera cek ulang kebenaran informasi database NUPTK  anda dan segera perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama informasi penting mengenai Tanggal Lahir, TMT Pendidik, Golongan dan Jenjang Pendidikan Terakhir. Nah jika data calon peserta sudah lengkap termuat dalam AP2SG maka tahapn selanjutnya yaitu peserta diharuskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG Online 2014 dimana hasilnya akan dirangking oleh Pusat.   

Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG

Berdasarkan pantauan kami di situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, tahapan verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 seperti tahapan berikut ini:
1.       Tahap Verifikasi Data
·         Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
·         Verifikasi dan penambahan data calon peserta
2.       Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
3.       Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
4.       Tahap penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014

Perbedaan penyelenggaraan Sertifikasi Guru PLPG 2014 dengan tahun sebelumnya adalah :
1.       Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2.   Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai Uji Kompetensi Guru (UKG) dan UKG diikuti oleh seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3.    Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.


Berikut ini adalah Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru PLPG 2014 :
1.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.     Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3.    Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4.       Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5.    Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6.       Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.       Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.       Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.     Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Sebagai referensi tambahan, silahkan Anda download panduan Sertifikasi Guru dan PLPG 2014 terbaru yang sudah ditetapkan oleh Kemdiknas pada link di bawah ini. Didalamnya sudah termuat Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014, Persyaratan Khusus Guru yang mengikuti PSPL dan Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 :

Buku 1 - Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014
Lampiran Buku 1_2014

Demikian kabar terkini tentang Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG untuk anda ketahui. Semoga kabar dari Informasi Guru Terkini selalu membawa manfaat untuk anda.

24 komentar untuk "Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG"

  1. Makasih deh informasinya kebetulan kerabat ada yang mau daftar jadi peserta sertifikasi guru 2014, terima kasih.

    BalasHapus
  2. Makasih atas semua info nya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama, terimakasih juga telah berkunjung disini.

      Hapus
  3. winarti885.gmail.com25 Januari 2014 pukul 13.52

    Bagaimana solusinya untuk guru yg diangkat setelah 2005, apa bisa mengikuti plpg 2014? Trmksh sy tunggu knfrmasinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama dengan saya,saya aktiv mngajar2006 apa punya ksempatan ikut plpg 2014 atauharus Ppg setahun? Mohon ditanggapi....

      Hapus
  4. Thanks infonya. Sangat bermanfaat sekali!

    BalasHapus
  5. Mksh infonya..mo nanya kl blm sarjana tp dah mengajar lbh dr 20thn gmn dong..

    BalasHapus
  6. Mksh infonya..mo nanya kl blm sarjana tp dah mengajar lbh dr 20thn gmn dong..

    BalasHapus
  7. Mksh infonya..mo nanya kl blm sarjana tp dah mengajar lbh dr 20thn gmn dong..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Persyaratannya mengacu pada point nomor 2 diatas, kalau belum sarjana berarti minimalnya harus punya ijazah D-IV

      Hapus
    2. Persyaratannya mengacu pada point nomor 2 diatas, kalau belum sarjana berarti minimalnya harus punya ijazah D-IV

      Hapus
  8. Bapak/Ibu Cara daftar pengin mengikuti sertifikasi 2014 gimana yaaaa???

    BalasHapus
  9. Kepada Yth. Penyelenggara UKG 2014...
    Dengan Hormat...
    Saya selaku kepala sekolah SMPN Waan - Merauke - Papua
    menyampaikan keberatan sebagai beriku :
    1. Jadwal Penyelenggaraan UKG 2014 yg rencananya pada 24 - 28 Februari 2014 kurang tepat. Karena dalam waktu-waktu ini para guru sedang dalam konsentrasi menyiapkan peserta didik utk mengikuti UAS/UAN 2014. Memang bagi guru yg bertugas di kota tdk menjadi masalah dan mudah terjangkau. Akan tetapi bagi kami yg bertugas di daerah terpencil (di pedalaman papua misalnya), penetapan waktu ini justru menimbulkan masalah baru bagi para guru di mana peserta didik ditinggalkan telantar tanpa guru....karena hampir semua guru kami mengikuti UKG. setelah UKG nanti guru-guru itu belum tentu bisa cepat kembali ke tempat tugas karena terbentur dengan minimnya transportasi, cuaca yang ekstrim dan ditambah dengan lemahnya komitmen guru itu sendiri terhadap tugasnya (sbg cth. para guru di sekolah saya).

    2. Rekrutmen guru untuk UKG juga perlu sekali melihat sejauh mana komitmen seorang guru dalam menjalani tugasnya selama ini. UKG dan Sertifikai Guru hemat saya sedang mengalami distorsi makna dan disorientasi dalam diri guru itu sendiri. Kalau para guru boleh berkata jujur....bahwa yang diperhitungkannya dalam program sertifikasi adalah besarnya tunjangn yg akan diterima, sementara kualitas dan profesionaltas dinomor - duakan.
    3. Selaku kepala sekolah saya meminta penyelenggara UKG dan Sertifikasi Guru mempertimbangkan kembali penetapan dan penjataan guru dari sekolah saya. Ada pun alasannya yaitu....bahwa para guru saya selama ini belum menjalani tugasnya dengan baik. Bayangkan pada semester ganjil...mereka datang ke tempat tugas ketika kami sudah melaksanakan ulangan semester....bahkan guru yg sudah sertikasi pun melakukan hal yang sama dan tidak melaksanakan tugas sampai saat ini. Hal ini seringkali mereka lakukan di waktu-waktu lalu sebelum saya menjadi kepala sekolah. Pada hal sebagai kepala sekolah saya sudah menyiapkan transportasi dan akomodasi utk guru pergi ke tempat tugas. Jadi saya minta untuk para guru saya di SMPN Waan - Merauke ditangguhkan dulu baik dalam mengikuti UKG maupun pembayaran tunjangan profesional bagi yang sudah sertifikasi, sampai mereka bisa merubah kinerjanya dalam bertugas...terima kasih....mohon tanggapannya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah..menarik sekali apa yang disampaikan Pak Eduaro terutama pada point 2. Saya juga setuju pak ! Seharusnya memang kualitas dan prefesionalisme jadi no 1 bukan cuma mikirin duit tunjangannya aja. Disekolah saya juga ada guru yang sertifikasinya IPA tapi dia ngajar IPS. Hebatnya, berkat kongkalikong data dengan Kepsek, tunjangan profesinya tetap aja cair..

      Hapus
  10. bagaimana dengan saya . saya pada tahun 2006 baru lulus sma dan langsung mengajar di smp bidang matematika tetapi saya tetap kuliah dan lulus tahun 2013 apakah tetap bisa ikut sertifikasi ? jumlah jam saya 35 jam.? mohon infonya ke 087712506290 terima kasih

    BalasHapus
  11. kl sy jd guru gty mulai 2003 dan sdh lulus s1 2013 kira kira th 2014 ini bs ikut plg gak yach?

    BalasHapus
  12. TMT PNS saya 1 febuari 2011.
    saya terdaftar menjadi peserta uji kompetensi 2014, jika lulus apakah bisa mengikuti PLPG 2014?

    BalasHapus
  13. capek ngomongin sertifikasi guru tooh nyatanya di lapangan(lembaga pendidikan) malah guru yg blm sertifikasi lebih kreatif dan lincah dlm mengajar.tp klo guru yg sdh berstatus pendidik profesional alias sertifikasi hanya duduk-duduk tenang melihat kami mengajar.karena mereka hanya memikirkan KAPAN TUNJANGAN PROFESINYA AKAN CAIR.....!!!!!!!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. he.he.. itulah kenyataan guru di negara kita. ternyata sertifikasi berbanding terbalik dgn kinerja guru. sertifikasi kurang meningkatkan kinerja guru, tp justru meningkatkan kaum muda utk menjadi guru. semoga guru2 di indonesia tidak berorientasi pd tunjangan sebagai tujuan mengajar tapi lebih memprioritaskan tujuan mengajar atas dasar ikhlas lillahhitaalla. amiin

      Hapus
    2. he.he.. itulah kenyataan guru di negara kita. ternyata sertifikasi berbanding terbalik dgn kinerja guru. sertifikasi kurang meningkatkan kinerja guru, tp justru meningkatkan kaum muda utk menjadi guru. semoga guru2 di indonesia tidak berorientasi pd tunjangan sebagai tujuan mengajar tapi lebih memprioritaskan tujuan mengajar atas dasar ikhlas lillahhitaalla. amiin

      Hapus
  14. BAGAIMANA CARA MUTASI NUPTK DARI DINAS KOTA KE KABUPATEN?

    BalasHapus
  15. terima kasih informasinya. semoga semua guru yang betul-betul mengabdikan diri unutk kemajuan pendidikan negeri ini dapat menerima tunjangan sertifikasi. salam by admin Tempat Wisata di Bali

    BalasHapus
  16. Lihat daftar nama yang plpg 2014 situsx dmn ya

    BalasHapus