Aturan Jam Kerja ASN PNS, TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2016
Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2016 - Ramadhan hanya tinggal beberapa
minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa,
tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas
pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama
Islam. Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah
melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah
menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan
Polri pada bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan
efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam
hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan
membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di
pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Peraturan Jam Kerja PNS, TNI dan POLRI Ramadhan 2016 |
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama
bulan Ramadhan 1437H (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima
hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam
hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul:
08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan
daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah
32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut
diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi setempat..
Sumber: mempan.go.id
saya bekerja di dalam suatu kpri di daerah saya,, kpri tersebut memiliki wisma saya bertugas sebagai resepsionis di wisma tersebut,, tadinya saya bekerja selama 15 jam dalam 2 hari,, tapi karena ada karyawan yang mengundurkan diri, saya disuruh kerja selama 15 jam dalam 1 hari atau 24 jam dalam 2 hari,, bagaimana pendapat menurut anda?? mohon segera di jawab dan terimakasih
BalasHapus