Ternyata Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus
Ternyata Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus - Bagi para guru PNS,
TNI/POLRI yang sudah menunggu jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 inilah kabar
terbaru dari Kemenpan. Seperti yang dirilis pada website KemenpanRB, Para PNS
yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya,
pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata
tidak jadi.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya
akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS,
TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.
Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu
dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati
bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR
tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR
tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya
sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat
Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar
penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan
kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga
dan tunjangan jabatan.
Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok.
“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun
pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Assalamualikum Mbak Tri,saya doakan mbak selalu dalam perlindungan Allah SWT. Saya minta tolong sama mbak kirimkan info nama-nama penerima tunjangan daerah sulit dan tunjangan lainnya untuk Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.Kirim aja ke email saya:rahmat.13f@gmail.com Terimakasih atas perhatiannya saya ucapkan. Semoga Mbak Tri sukses selalu dalam postingnya😀
BalasHapusUntuk lebih memahami hitungan THR, silahkan klik asal usul THR
BalasHapus