UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun
UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun - Download UU No 5/2014 Aparatur Sipil Negara disini. Masih info terbaru seputar Undang-Undang ASN. Dalam pasal 62 ayat 2 UU ASN 2014 menjelaskan tentang materi seleksi dalam pengadaan PNS, disebutkan bahwa materi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. “Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) UU ASN ini. Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. “Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) UU ASN No 5/2014.
UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014 |
Waduh kayaknya Pasal 65 cukup menakutkan juga ya. Tapi yang penting ada pasal yang akan membuat kita tersenyum senang penuh harapan. Tentu saja kalau sudah membicarakan masalah gaji atau tunjangan.
Gaji dan Usia Pensiun
Pasal 79 RUU ASN menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).
Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan; kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetens;, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Demikian info terupdate seputar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5/2014 yang bisa saya sampaikan untuk pembaca setia blog ini. Terimakasih telah berkunjung.
Apakah masa percobaan ini sama dengan pra jabatan? ataukah nanti tetap ada masa pra jabatan?
BalasHapusSiapa yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan apakah seorang CPNS memenuhi syarat atau tidak?terimakasih infonya